10 Menit
biaya sebesar Rp 25.000,- untuk setiap form sesuai dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2017 melalui e-payment SKA.
Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store