Izin Klinik

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  3. Rekomendasi IDI
  4. Denah Lokasi
  5. Fotocopy Izasah Perawat / Dokter
  6. Fotocopy E-KTP Pemohon
  7. Fotocopy NPWP Pemohon
  8. Fotocopy Kartu Konsil Dokter Indonesia
  9. Pas Foto 4 X 6 = 3 Lembar
  10. Fotocopy BPJS

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Izin Klinik

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik"