Penjualan Hasil Hutan Bukan Kayu

  1. Pembeli memiliki persyaratan yaitu a) Orang Perseorangan atau Badan Hukum / Badan Usaha yang mengajukan penawaran tertinggi diatas harga dasar, lulus persyaratan administratif dan teknis serta ditetapkan oleh kepala Balai KPH Yogyakarta sebagai pemenang lelang; b) Mempunyai NPWP; c) Merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Penawaran memiliki syarat yaitu a) Mendaftarkan diri sebagai peserta lelang sesuai tata waktu yang telah ditentukan; b) Menandatangi pakta integritas; c) Mempunyai sarana dan prasarana untuk penimbangan , pengangkutan, dan penyimpanan Minyak Kayu Putih; d) Menyerahkan surat keterangan / referensi bank dari bank umum/ pemerintah sebagai nasabah bank yang baik; e) Menyerah jaminan penawaran yang diterbitkan oleh bank umum/ pemerintah berupa bank garansi; f) Surat pernyatan kesanggupan bermaterai untuk : tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku, menyerahkan jaminan pelaksanaan,menyediakan sarana dan prasarana untuk pengambilan, pengangkutan dan penyimpanan Minyak Kayu Putih, menyelesaikan transaksi pembelian
  3. Syarat kelengkapan dokumen calon pelelang yaitu a) Surat penawaran; b) Keterangan identitas; c) Referensi/ keterangan bank; d) Jaminan penawaran; e) NPWP; f) PKP; g) Surat pernyataan kesanggupan
  4. Syarat pemenang lelang yaitu a. Orang Perseorangan atau Badan Hukum / Badan Usaha yang mengajukan penawaran diatas harga dasar; b) Mengajukan penawaran tertinggi atas harga dasar; c) Memenuhi kebutuhan teknis dan administrasi; d) Ditetapkan oleh panitia lelang; e) Serta disahkan oleh kepala Balai KPH Yogyakarta sebagai pembeli minyak kayu putih tahun berjalan.

  1. Pengumuman Lelang Minyak Kayu Putih
  2. Pendaftaran calon pelelang
  3. Pemeriksaan berkas calon pelelang (jika tidak memenuhi syarat maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi)
  4. Pengumuman pemenang lelang
  5. Kontrak lelang Kayu Putih
  6. Pembayaran retribusi penjualan Minyak Kayu Putih
  7. Pengangkutan Minyak Kayu Putih
  8. Selesai

1. Pengumuman penjualan (7 hari kerja)

2. Pendaftaran calon pembeli (7 hari kerja dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan)

3. Pemeriksaan terhadap calon pembeli (5 hari kerja)

4. Penetapan pembeli (1 hari kerja)

5. Kontrak lelang kayu putih (1hari kerja)

Dilakukan dengan sistem lelang terbuka dan tidak dipungut biaya.

Penjualan Minyak Kayu Putih

1. Kotak saran

2. Telp. (0274) 547740, Fax. (0274) 512247

3. Email : kphjogja13@gmail.com
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Hasil Hutan Bukan Kayu "