Layanan Informasi Publik dan Konsultasi

  1. 1) Warga Negara Indonesia.
  2. 2) Membuat surat permohonan permintaan Informasi Publik dan Konsultasi.
  3. 3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi 2. Pemohon melengkapi persyaratan 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon 5. Petugas memberikan informasi terkait permasalahan (konsultasi) tentang kegiatan budidaya perikanan

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
  4. Penyampaian informasi konsultasi oleh petugas yang ditunjuk kepada pemohon dilakukan secara langsung.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai PTPB, antara lain : 1) Produksi Perikanan Balai PTPB 2) Konsultasi Budidaya Ikan dan Kesehatan Ikan serta Lingkungan Budidaya

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : uptdbptkp@yahoo.co.id

d. Telepon : 085101999888

    Budidaya sebagai berikut :

1. Akun Instagram : instagram.com/bptpbdiy/

2. Akun Facebook : facebook.com/bptpb.diy

3. Akun Twitter : twitter.com/bptpbdiy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik dan Konsultasi"