Pelayanan Pelatihan Pertanian Bagi Aparatur/Non Aparatur

  1. 1. Peserta Pendidikan dan Pelatihan adalah non Aparatur petani perseorangan, pengurus / anggota kelompok tani
  2. 2. Peserta Pendidikan dan Pelatihan adalah Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian yang bekerja pada instansi yang membidangi sub sektor pertanian;
  3. 3. Peserta ditugaskan oleh instansi pemerintah yang membidangi teknis pertanian untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu yang diselenggarakan oleh UPTD Balai PSDMP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
  4. 4. Peserta bersedia mengikuti seluruh jadwal pendidikan dan pelatihan dan ketentuan – ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara

  1. a. Berdasarkan dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan Kepala UPTD Balai PSDMP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY menetapkan judul pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan pada Tahun berjalan.
  2. b. Ketetapan judul pendidikan dan pelatihan disampaikan kepada para pemangku kepentingan pada forum koordinasi untuk mendapatkan masukan tentang penekanan materi, jadwal pelaksanaan dan alokasi peserta.
  3. c. Berdasarkan hasil pada pertemuan koordinasi pada butir b, penanggung jawab diklat menyusun kurikulum dan rencana pelaksanaan.
  4. d. Penanggung jawab diklat berkoordinasi dengan instansi teknis yang membidangi sub sektor pertanian pada tingkat kabupaten untuk menentukan calon peserta diklat.
  5. e. Calon peserta yang diusulkan oleh instansi teknis kabupaten mengikuti Identifikasi Kebutuhan Latihan (IKL)
  6. f. Berdasarkan hasil IKL penanggung jawab diklat menyusun kurikulum diklat.
  7. g. Penanggung jawab kediklatan melaksanakan kegiatan kediklatan minimal 38 jam pelatihan.

  1. Berdasarkan dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan Kepala UPTD Balai PSDMP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY menetapkan judul pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan pada Tahun berjalan.
  2. Ketetapan judul pendidikan dan pelatihan disampaikan kepada para pemangku kepentingan pada forum koordinasi untuk mendapatkan masukan tentang penekanan materi, jadwal pelaksanaan dan alokasi peserta.
  3. Berdasarkan hasil pada pertemuan koordinasi pada butir b, penanggung jawab diklat menyusun kurikulum dan rencana pelaksanaan.
  4. Penanggung jawab diklat berkoordinasi dengan instansi teknis yang membidangi sub sektor pertanian pada tingkat kabupaten untuk menentukan calon peserta diklat.
  5. Calon peserta yang diusulkan oleh instansi teknis kabupaten mengikuti Identifikasi Kebutuhan Latihan (IKL)
  6. Berdasarkan hasil IKL penanggung jawab diklat menyusun kurikulum diklat.
  7. Penanggung jawab kediklatan melaksanakan kegiatan kediklatan minimal 38 jam pelatihan.

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Pertanian

  1. Datang langsung kantor UPTD BPSDMP DIY, Jaranan Panggungharjo, Sewon Bantul.
  2. Telepon 08112656771
  3. Email : bpsdmp.diy@gmail.com
  4. Daring Online, Wawancara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpeltan.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Pertanian Bagi Aparatur/Non Aparatur"