Izin Penggunaan Camping Ground

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Surat Izin permohonan pemanfaatan kawasan hutan berupa Camping Ground di Tahura
  4. Proposal pemanfaatan kawasan hutan berupa Camping Ground di Tahura
  5. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan memenuhi ketentuan perundang-unangan yang berlaku

  1. Pemohon membawa seluruh persyaratan yang dipersyaratkan ke Tahura berupa : a. Surat Izin permohonan pemanfaatan kawasan hutan berupa Camping Ground di Tahura
  2. Pemohon membawa seluruh persyaratan yang dipersyaratkan ke Tahura berupa : a. Surat Izin permohonan pemanfaatan kawasan hutan berupa Camping Ground di Tahura
  3. b. Proposal permohonan pemanfaatan kawasan hutan berupa Camping Ground di Tahura
  4. c. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  5. d. Sebelum memasuki kawasan diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Petugas Lapangan

Dengan permohonan diterima secara lengkap

Biaya tersebut merupakan biaya per tenda per hari

Bantuan pelayanan dan informasi tentang camping ground

Balai Taman Hutan Raya Bunder
Jl.Argulobang 17, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta
Telp                   : (0274) 588518
email                 : tahurabunder.1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Camping Ground"