Konsultasi Teknis dan Informasi

  1. Pemohon datang ke BPTTG untuk pengajuan pelayanan mengisi blangko layanan yang disediakan, menyampaikan kepada petugas layanan sesuai kebutuhan
  2. Pemohon dapat berkonsultasi teknis dan atau mendapatkan informasi perihal layanan BPTTG melalui telpon atau email

  1. Pelanggan mengisi formulir layanan yang disediakan
  2. Pelanggan menyampaikan kebutuhan kepada petugas pelayanan
  3. Apabila informasi yang diberikan sudah cukup jelas, pelanggan bisa melanjutkan untuk melakukan proses pemesanan atau tidak.

1 Jam

Biaya atau tarif berdasarkan

Informasi Layanan Alat Tepat Guna BPTTG

Pelanggan dapat mengirim pengaduan ke :

Atau datang langsung ke alamat Jalan Kusumanegara no 168, Yogyakarta 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Teknis dan Informasi"