Pelayanan Diklat

  1. Membawa Surat Pengantar
  2. Mematuhi peraturan dari RSUD Meuraxa
  3. Bersedia untuk membayar sesuai tarif
  4. Memberikan laporan akhir
  5. Membuat MOU

  1. Peserta didik dari institusi pendidikan dikirim secara resmi
  2. Mengajukan permohonan tertulis dan lisan melalui bagian Humas
  3. Pendataan oleh diklat
  4. Dikirim ke ruangan sesuai permintaan

1. In house training (2 hari)

2. ex house training (5 hari)

3. Penelitian untuk mahasiswa pembuatan skripsi (1 hari)

4. PKL (1-5 minggu)

5. Study banding (2-3 hari)

6. Magang (1-5 minggu)

Biaya sesuai dengan Perwal Tarif No. 14 tahun 2015

Pelayanan Unit Diklat/Pengembangan SDM

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan atau tulisan melalui surat yang ditujukan kepada Humas RSUD MEURAXA Kota Banda Aceh
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0651-43097 dan Costumer Service : 081344227667/08126978113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diklat"