Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Perceraian

  1. Membawa fotocopy kutipan Akta Perceraian
  2. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Pemohon memasukan fotocopy kutipan akta perceraian dan keterangan hilang dari kepolisian
  2. Kepala seksi memverifikasi berkas
  3. Operatot menerbitkan kutipan kedua akta perceraian
  4. Kepala Dinas menandatangani kutipan kedua akta perceraian
  5. Akta Perceraian distempel oleh petugas berwenang.
  6. Pemohon menerima kutipan kedua akta perceraian

Total waktu 15 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan

Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Perceraian GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Akta Perceraian

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Perceraian"