Pelayanan Surat Rekomendasi Bagi Produsen/ Pengedar Benih Pertanian

  1. 1. Mengajukan permohonan sebagai produsen dan pengedar benih;
  2. 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS;
  3. 3. Membawa pas foto 4x6 2 lembar, Fotocopy KTP, Materi 6000 satu lembar;
  4. 4. Memiliki domisili, nama usaha dan alamat yang jelas;
  5. 5. Memiliki keahlian dan tenaga di bidang budidaya perbenihan;
  6. 6. Memiliki fasilitas areal dan prosesing benih;
  7. 7. Memiliki rencana kegiatan pengadaan benih, baik untuk produksi;
  8. 8. maupun penyalurannya;
  9. 9. Memiliki managemen usaha tani yang baik dan;
  10. 10. Bersedia untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. 1. Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas;
  2. 2. Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS;
  3. 3. Petugas melakukan pengecekan administrasi dan fisik dilapangan;
  4. 4. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  5. 5. Apabila memenuhi syarat pemohon membayar biaya penerbitan Surat Rekomendasi;
  6. 7. Pemohon dapat mengambil surat rekomendasi/sertifikat kompeten.

Jangka waktu terbitnya surat rekomendasi 1 minggu setelah dilakukan pemeriksaan lapangan;

1.    Sesuai dengan PP 35 tahun 2016

2.    Perda No 1 Th 2020


Pelayanan Surat Rekomendasi Bagi Produsen/ Pengedar Benih Pertanian

a. Datang langsung,
b. Kotak saran
c. Telepon front desk (0274) 566687;
d. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Bagi Produsen/ Pengedar Benih Pertanian"