Surat pengantar menikah/pindah nikah

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP/KK calon pengantin dan ortu pengantin
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah jika umur diatas 30 tahun bermaterai 6000
  4. Fotocopy Akte kematian bagi janda/duda cerai mati
  5. Akte cerai dari pengadilan bagi yang cerai hidup
  6. Fotocopy akte kelahiran calon pengantin
  7. Fotocopy ijasah terakhir calon penganti

  1. Pemohon minta surat pengantar RT/RW
  2. Pemohon datang ke kantor kelurahan dilanjutkan ke KUA

20 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar menikah/pindah nikah"