Layanan Bantuan Bibit Tanaman Kehutanan

No. SK: 188 / 2280

  1. Proposal permohonan dari instansi , kelompok masyarakat, kelompok tani, lembaga pendidikan yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Nomor telpon dan WA pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan bibit kepada Kepala DLHK DIY
  2. Kepala DLHK mendisposisi proposal permohonan bantuan bibit ke Balai Perbenihan Kehutanan
  3. Petugas Balai Perbenihan Kehutanan memverifikasi proposal
  4. Jika proposal tidak memenuhi syarat/bibit tidak ada, maka Balai Perbenihan Kehutanan mengembalikan proposal kepada pemohon untuk diperbaiki
  5. Jika proposal memenuhi syarat Balai Perbenihan Kehutanan membuat surat pengantar pengambilan bantuan bibit yang disetujui dan diserahkan ke pemohon sebagai syarat pengambilan bibit ke persemaian Bunder Gunung Kidul dengan disertai surat pernyataan kesediaan menanam oleh pemohon.
  6. Setelah selesai melakukan penanaman, pemohon mengirimkan dokumentasi saat penanaman ke BBH

3 hari kerja sejak proposal masuk DLHK

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Bantuan bibit tanaman kehutanan

a.      Datang langsung (scan barcode)

b.      Kotak saran

c.       Email :  balaibenihhutandiy@gmail.com

d.      Telepon/fax : (0274) 549077

e.      Instagram : balaibenihhutan_jogja   (balaibenihhutandiy)

Web : https://balaibenihhutandiy.wixsite.com/website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Bibit Tanaman Kehutanan"