Layanan PKL/ Magang/ Prakerin dan Penelitian

  1. 1) Mengajukan permohonan (surat/proposal).
  2. 2) Menunjukkan identitas asal sekolah/instansi/perorangan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan/proposal pkl/magang/prakerin/penelitian
  2. Permohonan di terima oleh petugas
  3. Petugas memverifasi permohonan berkaitan dengan materi pkl/magang/prakerin/penelitian, hasil verifikasi petugas berupa: a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan surat balasan serta konfirmasi fasilitas b. Permohonan ditolak
  4. Pelaksanaan kegiatan pkl/magang/prakerin/penelitian

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pelayanan pkl/magang/prakerin/penelitian setelah pemohon medapat konfirmasi diterima dan menyelesaikan proses pkl/magang/prakerin/penelitian sesuai jangka waktu yang telah dicantumkan dalam surat/proposal permohonan;
  2. Waktu penyelesaian konfirmasi balasan permohonan dilaksanakan paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas fasilitas pkl/magang/prakerin/penelitian
  3. Waktu penyelesaian kegiatan pkl/magang/prakerin/penelitian sesuai dengan jangka waktu yang diajukan oleh pemohon.

Pelayanan pkl/magang/prakerin/penelitian tidak dikenakan biaya/tarif, kecuali bagi pemohon yang menggunakan fasilitas asrama dan pengujian sample laboratorium, biaya/ tariff yang diberlakukan sesuai dengan biaya/tarif dalam di Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Produk pelayanan pkl/magang/prakerin/penelitian yang tersedia di Balai Pengembangan Teknologi Perikanan Budidaya, antara lain materi: 1) Budidaya Nila Merah Nilasa 2) Budidaya Mas Najawa 3) Budidaya Lele 4) Budidaya Tawes Jogja Istimewa 5) Budidya Gurame 6) Budidaya Bandeng 7) Pembenihan Udang Galah 8) Pembesaran Udang Vanname 9) Kultur Pakan Alami 10) Manajemen Kualitas Air 11) Identifikasi Penyakit ikan dan Manajemen Kesehatan Ikan

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : uptdbptkp@yahoo.co.id

d. Telepon : 085101999888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PKL/ Magang/ Prakerin dan Penelitian"