Izin Apotek

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy E-KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP Pemohon
  4. Fotocopy Ijasah Apoteker yang dilegalisir
  5. Rekomendasi DInas Kesehatan
  6. Fotocopy SIUP
  7. Fotocopy Status Bangunan
  8. Daftar Asisten Apoteker
  9. Daftar Perlengkapan Apoteker
  10. Akta Perjanjian Kerjasama Antar Apoteker Dengan Pemilik Apotek
  11. Surat Pernyataan Tidak Terlibat Dengan Pelanggaran Dibidang Obat-Obatan
  12. pas foto 4x6 2 Lembar
  13. pas foto 3x4 1 lembar
  14. foto copy bpjs

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan yang dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Izin Apotek

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"