Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Membawa putusan pengadilan
  2. Membawa akta perkawinan

  1. Pemohon memasukan putusan pengadilan dan akta perkawinan
  2. Kepala seksi memverifikasi putusan pengadilan
  3. Operator menerbitkan kutipan akta perceraian
  4. Kepala Dinas menandatangani kutipan akta perceraian
  5. Akta perceraian distempel oleh petugas berwenang
  6. Pemohon menerima kutipan akta perceraian

Total waktu 30 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Akta Perceraian

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"