Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK)

  1. Membawa Surat pengantar dari Institusi pendidikan
  2. Log Book
  3. Membawa identitas peserta didik

  1. Peserta didik dikirim oleh masing-masing institusi ke Komkordik RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh
  2. Peserta diberikan orientasi dan sosialisasi tata tertib
  3. Peserta didistribusikan ke bagian/SMF terkait
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja
  5. Membuat laporan/nilai stase
  6. Peserta didik mendapatkan pendidikan sesuai dengan kriteria didik, dan nilai akhir

Peserta didik yang dikirim dari masing-masing institusi menjalani praktek dan pelatihan lapangan antara 4 - 30 minggu.

Biaya layanan berdasarkan Perwal Tarif No. 14 Tahun 2015

Komite Koordinasi Pendidikan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan atau tulisan melalui surat yang ditujukan kepada Humas RSUD MEURAXA Kota Banda Aceh
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0651-43097 dan Costumer Service : 081344227667/08126978113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK)"