1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun menghubungi Kontak yang telah diberikan
Produk Informasi Publik yang tersedia di UPTD BP3MBTP DIY ialah masyarakat dapat memperoleh data terkait pengawasan dan sertifikasi benih pertanian di DIY.
a. Datang langsung,
b. Kotak saran
c. Telepon front desk (0274) 566687;
d. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store