Pembuatan Rekomendasi/Keterangan Perkawinan di Luar Minahasa Tenggara

  1. Membawa surat keterangan belum pernah kawin dari desa/kelurahan
  2. Membawa foto copy akta kelahiran
  3. Membawa KTP dan KK

  1. Memasukan berkas persyaratan untuk pembuatan rekomendasi perkawinan
  2. Kepala Seksi memverifikasi berkas
  3. Operator menerbitkan rekomendasi perkawinan
  4. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi perkawinan
  5. rekomendasi perkawinan distempel oleh petugas berwenang
  6. Pemohon menerima rekomendasi perkawinan

Total waktu 15 menit

Pembuatan Rekomendasi/Keterangan Perkawinan di Luar Minahasa Tenggara GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Akta Perkawinan

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi/Keterangan Perkawinan di Luar Minahasa Tenggara"