Layanan Informasi Publik BP3 ESDM wilayah Bantul dan Kulon Progo

  1. Warga masyarakat yang memiliki perizinan di bidang ESDM dan masyarakat umum
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  3. Pengguna Informasi Publik Wajib menggunakan informasi publik pengaduan ESDM dengan mencantumkan Sumber dan lokasi dari mana memperoleh informasi Publik, Baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan Layanan Informasi Publik dengan :
  2. a. Online 1) Website : https://bit.ly/3eDbmYu; 2) Email : bp3esdmbantul@gmail.com; 3) Instagram : @bp3esdm.bantulkp.
  3. b. Langsung 1) Datang langsung ke kantor Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo; 2) Melalui telepon : (0274) 2923616
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan Layanan Informasi Publik
  5. Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan Informasi Publik, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses, b. Permohonan tidak dapat diselesaikan, petugas akan melakukan koordinasi dengan pemohon terkait penolakan permohonan.
  6. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon. Petugas akan menginformasi pemohon bahwa informasi yang diminta sudah dapat diberikan
  7. Media Informasi : 1. Online Informasi Publik dapat didownload melalui : a. Website : https://bit.ly/3eDbmYu; b. Email : bp3esdmbantul@gmail.com; c. Instagram : @bp3esdm.bantulkp. 2. Telepon : (0274) 2923616; 3. Datang langsung ke Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo bagian Layanan Informasi, dengan alamat Kyai Mojo No. 70 Tegalrejo, Yogyakarta.

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik di Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo setelah pemohon/ pengadu informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta atau pemberitahuan bahwa informasi yang diminta tidak dapat diberikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan. PPID dapat memperpanjang waktu penyeleasian permohonan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi publik diterima dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pemohon

  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Bantul dan Kulon Progo. (Pengawasan dan Pengendalian Energi, Geologi, Air Tanah, dan Pertambangan)

1. Datang Langsung;

 2. Kotak saran

 3. Website : https://bp3esdm.jogjaprov.go.id/

 4. Instagram : @bp3esdm.bantulkp

 5. Email : bp3esdmbantul@gmail.com

 6. Telepon : (0274) 2923616

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik BP3 ESDM wilayah Bantul dan Kulon Progo"