Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik di Balai P3 ESDM Wilayah Bantul dan Kulon Progo setelah pemohon/ pengadu informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta atau pemberitahuan bahwa informasi yang diminta tidak dapat diberikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan. PPID dapat memperpanjang waktu penyeleasian permohonan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi publik diterima dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pemohon
Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Publik Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Bantul dan Kulon Progo. (Pengawasan dan Pengendalian Energi, Geologi, Air Tanah, dan Pertambangan)
1. Datang Langsung;
2. Kotak saran
3. Website : https://bp3esdm.jogjaprov.go.id/
4. Instagram : @bp3esdm.bantulkp
5. Email : bp3esdmbantul@gmail.com
6. Telepon : (0274) 2923616
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store