Layanan Informasi Publik

No. SK: 00.8.3.4/65

  1. Mengisi identitas pengguna layanan yang jelas

  1. Pengguna Layanan memasukkan permintaan Informasi Publik melalui Media yang telah disediakan
  2. Petugas menganalisa permintaan yang diajukan. Apabila permintaan diterima putugas akan menyiapkan Informasi yang diminta oleh Pengguna Layanan
  3. Petugas memberikan Informasi Publik kepada Pengguna Layanan

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling Jambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

  1. Datang Langsung : Jl. Kyai Mojo No 70 Yogyakarta
  2. Email: balai.ppesdm.dpupesdmdiy@gmail.com
  3. Instagram : @balai.ppesdm
  4. Telepon : (0274) 2923616
  5. WA : 081325135644
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"