Perekaman E-KTP

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW dan Dukuh
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Isian permohonan KTP-el

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon mengajukan berkas persyaratan permohonan KTP-el ke petugas .
  3. Pemohon menunggu antrian untuk rekam KTP-el.
  4. Petugas memanggil pemohon untuk masuk ke ruang perekaman KTP-el.
  5. Petugas akan mengecek data input dan foto anda secara digital.
  6. Bubuhkan tanda tangan ada di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain.
  7. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan dan rekam sidik jari.
  8. Petugas perekaman melakukan verifikasi data dan mengirimkannya ke sistem SIAK.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

perekaman ktp el

Pemerintah Kecamatan Mlati

Telepon: 02744361125

Email: kecmlati@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"