Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Perkawinan

  1. Memasukan foto copy Akta Perkawinan
  2. Memasukan Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Pemohon memasukan foto copy Akta Perkawinan dan Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Kepala Seksi memverifikasi berkas yang dimasukan pemohon
  3. Operator menerbitkan Kutipan ke Dua Akta Perkawinan
  4. Kutipan ke Dua di tandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Kutipan ke Dua distempel oleh petugas
  6. Pemohon menerima dokumen Kutipan ke Dua

Total waktu 15 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Perkawinan GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Akta Perkawinan

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Perkawinan"