Penerbitan Akta Jual Beli / Akta Hibah ( Tanah Bersertifikat )

  1. Sertifikat Hak Milik ( SHM ) asli dan foto copy
  2. Foto copy KTP penjual / pemberi hibah
  3. Foto copy KTP suami / isteri penjual
  4. Foto copy KTP pembeli / penerima hibah
  5. Asli dan foto copy PBB objek jual beli / hibah tahun berjalan
  6. Asli dan foto copy kwitansi jual beli
  7. Bukti lunas PBB tahun berjalan, retribusi kebersihan bulan berjalan

  1. Pemohon memasukkan foto copy dan asli Sertifikat Hak Milik, foto copy KTP penjual / pemberi hibah, foto copy KTP suami-isteri penjual, foto copy KTP pembeli / penerima hibah, foto copy dan asli PBB objek jual beli / hibah tahun berjalan, asli dan foto copy kwitansi jual beli, lunas PBB tahun berjalan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk dileiti lebih lanjut
  3. Kepala Seksi memasukkan berkas kepada Camat, kemudian Camat memerintahkan staf untuk membuat Surat Pengecekan Sertifikat ke BPN untuk diverifikasi dan mendapatkan stempel / cap dari BPN.
  4. Pemohon membawa surat pengecekan sertifikat ke BPN untuk diverifikasi. Setelah mendapat verifikasi dari BPN pemohon kembali ke kantor kecamatan dan memasukkan sertifikat yang sudah diverifikasi kepada Kepala Seksi.
  5. Pemohon mengisi dan membayar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan Surat Setoran Pajak (SPP) PPH di Dinas Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk PBB objek jual beli NJOP diatas Rp. 60,000,000,- kemudian membawa bukti bayar di kantor kecamatan
  6. Kepala Seksi memeriksa kembali kelengkapan berkas kemudian menyerahkan kepada staf untuk pembuat Akta Jual Beli / Akta Hibah ( Tanah Bersertifikat )
  7. Staf menyerahkan draft Akta yang sudah dibuat kepada Kepala Seksi untuk diperiksa kembali draft akta kemudian Kepala Seksi membawa kepada Camat selaku PPAT bersama 2 (dua) orang saksi, pembeli, penjual/pemberi hibah untuk menandatangani Akta Jual Beli / Akta Hibah
  8. Setelah ditandatangani, staf melakukan penomoran, stempel PPAT dan pengarsipan selanjutnya dikembalikan kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Akta Jual Beli / Akta Hibah ( Tanah Bersertifikat )

Jangka waktu penyelesaian Akta Jual Beli / Akta Hibah 3 hari jika persyaratan surat lengkap dan Camat ada di tempat untuk menandatangani

Biaya pengurusan Akta Jual Beli / Akta Hibah 1% biaya transaksi ( fee PPAT )

Penerbitan Akta Jual Beli / Akta Hibah

Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon ( Camat, Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan, langsung datang di kantor kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Jual Beli / Akta Hibah ( Tanah Bersertifikat )"