Jangka waktu penyelesaian Akta Jual Beli / Akta Hibah 3 hari jika persyaratan surat lengkap dan Camat ada di tempat untuk menandatangani
Biaya pengurusan Akta Jual Beli / Akta Hibah 1% biaya transaksi ( fee PPAT )
Penerbitan Akta Jual Beli / Akta Hibah
Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon ( Camat, Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan, langsung datang di kantor kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store