Standar Pelayanan Loket

  1. 1. Pasien baru menunjukkan KTP
  2. 2. Pasien menunjukan Kartu BPJS Kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping membawa pesyaratan lengkap sesuai ketentuan;
  2. 2. Pengambilan nomor antrian;
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas pada petugas verifikasi berkas pendaftaran;
  4. 4. Menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
  5. 5. Melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran, ikuti nomor antrian (loket 1 – 7) ikuti nomor antrian kecuali kasus kegawat daruratan bisa langsung ke IGD;
  6. 6. Setelah mendaftar, dengan membawa SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dan SEP (Surat Egibilitas Peserta) ke poliklinik yang dikehendaki sesuai rujukan

1. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1,5 menit (bagi pasien baru);

2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1 menit (bagi pasien lama).

  1. Pasien BPJS (gratis)
  2. Pasien Umum  mengacu pada : Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PELAYANAN LOKET

1. Kotak saran

2. Pengaduan langsung manajemen Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Loket"