Standar Pelayanan Farmasi

  1. pasien datang membawa resep
  2. jika pasien merupakan peserta BPJS, maka resep harus dilengkapi dengan SEP

  1. 1. Pasien menyerahkan resep yang dilengkapi dengan SEP (Jika peserta BPJS).
  2. 2. Pasien menunggu
  3. 3. Pasien diberikan obat sesuai resep dokter dan bahan medis habis pakai
  4. 4. Petugas apotek mengedukasi pasien tentang cara penggunaan obat.

1. 10 menit

2. 15 menit (khusus pemberian obat bubuk puyer)

Mengacu pada :

  1. Pasien BPJS (gratis)
  2. Pasien Umum  mengacu pada : Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Farmasi

1. Kotak saran

2. Pengaduan langsung manajemen tata usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"