Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP
  2. BPJS

  1. 1. Pasien datang.
  2. 2. Pasien mendapatkan pelayanan & tindakan medis untuk keadaan darurat.
  3. 3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bila memiliki)
  4. 4. Bila pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/Laboratorium), dan apabila pemeriksaan penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
  5. 5. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain/dirujuk ke rumah sakit yang lain/masuk dalam ruang perawatan rawat inap/pulang dan kontrol rawat jalan.
  6. 6. Penyelesaian administrasi

sesuai kasus pasien

  1. Pasien BPJS (gratis)
  2. Pasien Umum  mengacu pada : Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

pelayanan medik dasar, pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik, pelayanan khusus

1. Kotak saran

2. Pengaduan langsung manajemen tata usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"