Ketentuan biaya retribusi untuk mengurus Izin Trayek adalah :
a. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 8 orang sebesar Rp 30.000,-
b. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk 9 orang sampai dengan 14 orang sebesar Rp 40.000,-
c. Retribusi kartu pengawasan bagi setiap kendaraan yang telah memiliki izin trayek sebesar Rp 7.500,-
Surat Izin Trayek
1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Website : dpmptsp.bulelengkab.go.id
4. Email : dpmptsp@bulelengkab.go.id
5. Telp : (0362) 22063
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana