Izin Trayek

  1. Fotocopy KTP/identaitas
  2. Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan
  3. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban pemegang izin trayek
  4. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai domisili Perusahaan dan Fotocopy Buku Uji
  5. Surat Pertimbangan (rekomendasi) dari instansi yang membidangi perhubungan Kabupaten Buleleng

  1. 1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. 3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. 4. Tanda Terima Berkas Pemohon
  5. 5. Melakukan Verifikasi
  6. 6. Cetak Surat Izin & Pengadministrasian
  7. 7. Menerima SKRD & Membayar Pajak
  8. 8. Menerima Bukti Pembayaran Pajak, Denda dan jaminan bongkar
  9. 9. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  10. 10. Penandatangan Surat Izin
  11. 11. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

 

  1. Mengisi Formulir & Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima & Pemeriksaan Berkas Pemohon
  3. Melakukan Verifikasi Berkas Pemohon
  4. Tanda Terima Berkas Permohonan
  5. Melakukan Verifikasi
  6. Cetak Surat Izin & Pengadministrasian
  7. Menerima SKRD & Membayar Pajak
  8. Menerima Bukti Pembayaran Pajak, Denda dan jaminan bongkar
  9. Penyiapan Penandatangan Surat Izin/Paraf
  10. Penandatangan Surat Izin
  11. Register dan Menyerahkan Surat Izin ke Pemohon

 

Ketentuan biaya retribusi untuk mengurus Izin Trayek adalah :
a. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 8 orang  sebesar Rp 30.000,-
b. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk 9 orang sampai dengan 14  orang sebesar Rp 40.000,-
c. Retribusi kartu pengawasan bagi setiap kendaraan yang telah memiliki izin trayek sebesar Rp   7.500,- 

Surat Izin Trayek

1. Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Website  : dpmptsp.bulelengkab.go.id
4. Email      : dpmptsp@bulelengkab.go.id
5. Telp        : (0362) 22063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"