Pelayanan Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Notifikasi TKA
  2. Foto copy Visa
  3. Paspor TKA yg masih berlaku
  4. Foto Copy Perjanjian Kerja

  1. Pengguna TKA ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk perpanjang IMTA
  2. verifikasi persyaratan untuk perpanjangan IMTA dengan system notifikasi
  3. pembuatan ketetapan pembayaran (SKRD) dan Surat Tanda Setoran (STS)
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas perpanjangan IMTA dan hasilnya kepada Kadis
  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti
  6. Pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses perpanjang IMTA

  1. Pengguna TKA ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk perpanjang IMTA waktu penyelesaian 5 menit       
  2. verifikasi persyaratan untuk perpanjangan IMTA dengan system notifikasi waktu penyelesaian 10 menit 
  3. pembuatan ketetapan pembayaran  (SKRD) dan Surat Tanda Setoran (STS) waktu penyelesaian 10 menit                    
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas perpanjangan IMTA dan hasilnya kepada Kadis waktu penyelesaian  5 menit  
  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti waktu penyelesaian  5 menit
  6. Pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses perpanjang IMTA waktu penyelesaian  5 menit

Tidak dipungut biaya

SKRD dan STS (Surat Tanda Setor)

TLP: 0361 (943581)

EMAIL : 1.   disnaker@gianyarkab.go.id

              2.   ltspgianyar.yahoo.com

Website : http ://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store