Tanda Daftar Gedung

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemilik / Direktur / Pimpinan
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik / Direktur / Pimpinan
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Materai 6000 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Mengisi Formuli Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan yang dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Tanda Daftar Gedung

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gedung (TDG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gedung"