Pelayanan Register ID

  1. Foto Copy Ijasah Terakhir
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Job Letter
  5. Foto copy KK
  6. Foto copy Akte Perkawinan
  7. Surat Keterangan Dari Kepala Desa
  8. Surat Ijin dari Ortu/Suami

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk registrasi pendaftaran ID
  2. verifikasi persyaratan untuk pembuatan registrasi pendaftaran ID
  3. pembuatan registrasi pendaftaran ID oleh petugas melalui sistem SISKO
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan registrasi pendaftaran ID dan hasilnya kepada Kadis
  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti
  6. pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan registrasi pendaftaran ID

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk registrasi pendaftaran ID waktu penyelesaian 5 menit
  2. verifikasi persyaratan untuk pembuatan registrasi pendaftaran ID waktu penyelesaian 10 menit
  3. pembuatan registrasi pendaftaran ID oleh petugas melalui sistem SISKO   waktu penyelesaian 15 menit
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan registrasi pendaftaran ID dan hasilnya kepada Kadis waktu penyelesaian 5 menit

  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti waktu penyelesaian 5 menit

  6. pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan registrasi pendaftaran ID waktu penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Nomor ID/KITKI PMI (TKI)

TLP: 0361 (943581)

EMAIL : 1.   disnaker@gianyarkab.go.id

              2.   ltspgianyar.yahoo.com

Website : http ://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store