Penerbitan Pengumuman Nikah

  1. Membawa Surat Keterangan Belum Pernah Kawin/Pernah Kawin dari Hukum Tua/Lurah
  2. Membawa Surat Pengakuan Bersama
  3. Membawa Akta Kelahiran
  4. Membawa Putusan Pengadilan yang berumur dibawah 16 tahun untuk perempuan dan dibawah 19 tahun untuk laki-laki
  5. Membawa Akta Perceraian dan Akta Kematian bagi yang pernah kawin
  6. Membawa Ijin dari Kesatuan untuk POLRI
  7. Membawa Ijin tinggal tetap atau tinggal sementara dari Kantor Kedutaan dan Membawa Ijin dari Kepolisian untuk WNA
  8. Membawa Surat Keluasan Orang Tua bagi yang berumur dibawah 21 tahun
  9. Membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
  10. Membawa KTP Saksi
  11. Membawa Pas Foto Gandeng

  1. Pemohon memasukan berkas yang lengkap
  2. Kepala Seksi memverifikasi berkas pendaftaran perkawinan
  3. Cetak daftar pengumuman perkawinan
  4. Paraf koordinasi oleh kepala seksi dan kepala bidang
  5. Penandatanganan pengumuman perkawinan oleh Kepala Dinas
  6. Berkas diserahkan ke Kepala Seksi untuk distempel oleh petugas berwenang.
  7. Pemohon menerima berkas pengumuman perkawinan

Total waktu 30 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Penerbitan Pengumuman Nikah GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

PENDAFTARAN PERKAWINAN

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengumuman Nikah"