Pelayanan Rekomendasi Pasport

  1. Foto Copy Ijasah Terakhir
  2. Foto copy KTP,Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Job Letter ,Foto copy KK
  4. Foto copy Akte Perkawian
  5. Surat Keterangan Dari Kepala Desa
  6. Surat Ijin dari Ortu/Suami

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk pembuatan rekomendasi passport
  2. verifikasi persyaratan untuk pembuatan rekomendasi pasport
  3. pembuatan rekomendasi pasport oleh petugas pembuat rekomendasi pasport
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan rekomendasi pasport kepada Kadis
  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti
  6. pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan rekomendasi pasport

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk pembuatan rekomendasi passport waktu penyelesaian 5 menit
  2. verifikasi persyaratan untuk pembuatan rekomendasi pasport waktu penyelesaian 15 menit
  3. pembuatan rekomendasi pasport oleh petugas pembuat rekomendasi pasport waktu penyelesaian 10 menit
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan rekomendasi pasport kepada Kadis waktu penyelesaian 5 menit
  5. Kadis memerintahkan Kepala LTSP untuk menindaklanjuti waktu penyelesaian 5 menit
  6. pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan rekomendasi pasport waktu penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pasport

TLP: 0361 (943581)

EMAIL : 1.   disnaker@gianyarkab.go.id

              2.   ltspgianyar.yahoo.com

Website : http ://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store