Pelayanan Pembuatan AK 1 (Kartu Pencari Kerja)

  1. Foto Copy Ijasah Terakhir
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Job Letter (bagi pencari kerja yang keluar negeri)

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk pembuatan AK1
  2. verifikasi persyaratan untuk AK1
  3. pembuatan AK1 oleh petugas AK1
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan AK1 kepada Kadis
  5. Kadis memerintahkan kepala LTSP untuk menindaklanjuti
  6. Pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan AK1

  1. Calon PMI datang ke Kantor UPT LTSP Ketenagakerjaan untuk pembuatan AK1 waktu penyelesaian 5 menit       
  2. verifikasi persyaratan untuk AK1 waktu penyelesaian 15 menit       
  3. pembuatan AK1 oleh petugas AK1 waktu penyelesaian 10 menit   
  4. Kepala LTSP melaporkan berkas pembuatan AK1 kepada Kadis waktu penyelesaian 5 menit       
  5. Kadis memerintahkan kepala LTSP untuk menindaklanjuti waktu penyelesaian 5 menit
  6. Pengarsipan berkas - berkas pengadministrasi proses pembuatan AK1 waktu penyelesaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu AK1

TLP: 0361 (943581)

EMAIL : 1.   disnaker@gianyarkab.go.id

              2.   ltspgianyar.yahoo.com

Website : http ://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store