Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Surat permintaan rawat inap

  1. Pasien masuk setelah diperiksa melalui Poliklinik atau UGD
  2. Bila pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberi pengantar sesuai instruksi dokter (radiologi/laboratorium) dan apabila pemeriksaan penunjang telah selesai dan mendapat hasil
  3. pasien mendapat pelayanan rawat inap
  4. bila pasien diperlukan konsultasi ke unit yg lain / dirujuk ke RS yang lain / masuk dalam ruangan perawatan rawat inap / pulang dan kontrol rawat jalan

Sesuai kasus pasien

1. Pasien BPJS (gratis)

2. Pasien Umum mengacu pada PERDA Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

pelayanan medik dasar, pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik, pelayanan khusus

1. Kotak saran

2. Pengaduan langsung ke Manajemen Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"