sesuai kasus pasien
1. Pasien BPJS (gratis)
2. Pasien Umum mengacu pada PERDA Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
pelayanan medik dasar, pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik, pelayanan khusus
1. Kotak Saran
2. Aduan langsung yang berhubungan dengan teknis ditangani langsung oleh Manajemen Tata Usaha
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store