Standar Pelayanan Rawat Jalan/Poliklinik

  1. Pasien baru menunjukan KTP
  2. Pasien menunjukan kartu BPJS

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien mendaftar diri sesuai Poli yang dituju
  3. pasien mengurus & melengkapi jaminan (bila memiliki)
  4. menyerahkan jaminan beserta no urut pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju
  5. pasien menunggu pasien sesuai no urut
  6. pasien mendapat pelayanan konsultasi dokter dan tindakan medis
  7. bila pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (radiologi/laboratorium) dan apabila pemeriksaan penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil pasien diberi tahu untuk kembali ke dokter pemeriksa
  8. bila pasien diperlukan konsultasi ke unit lain dokter membuat surat konsul dan pasien di antar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter. apabila selesai pemeriksaan dan tindakan medis pasien diberikan pengantar resep ke apotek (bila ada resep dokter) selanjutnya ke kasir. Pasien pulang.

sesuai kasus pasien

1. Pasien BPJS (gratis)

2. Pasien Umum mengacu pada PERDA Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

pelayanan medik dasar, pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik, pelayanan khusus

1. Kotak Saran

2. Aduan langsung yang berhubungan dengan teknis ditangani langsung oleh Manajemen Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan/Poliklinik"