Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Kelahiran

  1. Membawa fotocopy kutipan Akta dan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Pelapor membawa berkas persyaratan fotocopy kutipan Akta dan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Kepala Seksi memverifikasi berkas
  3. Penginputan data dalam Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK)
  4. Pencetakan Kutipan ke dua Akta Kelahiran

Total waktu 15 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Kelahiran GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

AKTA KELAHIRAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN MENERBITKAN AKTA KELAHIRAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE)

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Kelahiran"