Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Rekaman Izin Prinsip/Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan, dan seluruh perubahannya;
  2. Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  3. Data pendukung untuk perubahan yang dimohonkan, antara lain jika terjadi perubahan : Nama Perusahaan, agar melampirkan Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris, Bukti pemesanan nama Data Isian Akta Notaris (perubahan) dengan status diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Data pendukung untuk perubahan yang dimohonkan, antara lain jika terjadi perubahan : Alamat perusahaan, agar melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan/atau Perjanjian sewa-menyewa antara perusahaan dan pihak pengelola gedung;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar melampirkan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru
  6. Bidang usaha dan jenis produksi, agar melampirkan rencana kegiatan : untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
  7. Bidang usaha dan jenis produksi, agar melampirkan rencana kegiatan : untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
  8. Modal perseroan, agar melampirkan Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris, atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Bab VI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  9. Penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan : Kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan penyertaan dalam modal perseroan, dalam bentuk Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Bab VI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru;
  10. Penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan : bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : dalam hal pemegang saham adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia;
  11. Penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan : bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : dalam hal pemegang saham adalah perseorangan asing, agar melampirkan rekaman paspor yang mencantumkan dengan jelas nama, tandatangan pemilik paspor serta masa berlaku paspor;
  12. Penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan : bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : dalam hal pemegang saham adalah badan usaha asing, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah atau di legalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  13. Penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan : bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : dalam hal pemegang saham adalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  14. Penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan : bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : dalam hal pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  15. Nama badan hukum pemegang saham, agar melampirkan amandemen perubahan nama/certificate change of name atau sejenisnya.
  16. Rekomendasi dari instansi Pemerintah terkait apabila dipersyaratkan;
  17. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
  18. Hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal"