Standar Pelayanan Kartu Keluarga ( KK ) Tanda Tangan Elektronik

  1. 1. Permohonan KK ke Dukuh setempat dan dilanjutkan legalisasi ke Desa
  2. 2. Desa memberikan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
  3. 3. Formulir Isian Biodata (F-1.01)
  4. 4. Kartu Keluarga lama jika ada perubahan data
  5. 5. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa dan Kepolisian jika KK hilang
  6. 6. Formulir permohonan menjadi penduduk atau permohonan pindah penduduk
  7. 7. Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal dan Surat Keterangan Datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman bagi penduduk luar Kabupaten Sleman.
  8. 8. Surat Keterangan Pindah dari kecamatan bagi pindah antar kecamatan
  9. 9. Laporan pendukung perubahan biodata KK ; a. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran / Akte Kelahiran untuk menambah biodata dan atau revisi nama di KK b. Foto copy Buku Nikah / Akta Cerai untuk mengubah status perkawinan c. Foto copy Ijazah untuk merubah data pendidikan dan atau untuk menambah gelar d. Lampiran pendukung lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan

  1. 1. Menyampaikan berkas permohonan KK yang sudah lengkap pengisian data dan benar sesuai dengan persyaratan serta telah ditandatangani dukuh dan pemerintah desa
  2. 2. Berkas permohonan teregestrasi dan diberikan tanda terima
  3. 3. Mengimput data permohonan ke dalam sistem SIAK
  4. 4. Mengajukan data KK untuk mendapat persetujuan cetak dari Kepala Dinas Dukcapil.
  5. 5. Mencetak KK yang telah disetujui Kepala Dinas Dukcapil
  6. 6. Meregister KK
  7. 7. Menyerahkan KK teregistrasi kepada pemohon
  8. 8. Mengarsipkan berkas permohonan KK

  1. Petugas pengadministrasi menerima permohonan, memeriksa kelengkapan persyaratan dan kelengkapan pengisian data pada form F-1.06 dan F-1.01, mencatat pada buku registrasi permohonan KK  dan memberikan tanda terima, 10 menit
  1. Kepala Seksi Yanum memeriksa dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan KK F-1.06 dan F-1.01, 05 menit
  1. Operator SIAK melakukan entry data ke system SIAK, 10menit
  1. Hasil entry data permohonan KK diteruskan kepada Kepala Dinas Dukcapil untuk mendapatkan persetujuan cetak,  180 menit
  1. Operator melakukan cetak KK TTE yang telah mendapat persetujuan, 10 menit
  1. Petugas administrasi umum mencatat nomor registrasi pada KK TTE yang telah dicetak, 10 menit
  1. Petugas administrasi umum menyerahkan KK TTE dan mengarsipkan berkas permohonan , 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) Tanda Tangan Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Keluarga ( KK ) Tanda Tangan Elektronik"