Pelayanan Admisi

  1. Persyaratan pasien lama : Kartu Identitas Berobat (KIB), Persyaratan pasien baru : Kartu Pengenal Pasien (KTP)

  1. Pelayanan Admisi Rawat Jalan : 1. Pemanggilan sesuai nomor antrian pasien dengan mengklik tombol hijau untuk mengawali pemanggilan sedangkan tombol kuning untuk mengulangi kembali pemanggilan ulang dilakukan maksimal 3 kali. 2. Menerima nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan. 3. Menanyakan KIB pasien jika pasien lama, jika pasien baru menanyakan tentang data sosial dan menyertakan Kartu Tanda Pengenal pasien (KTP),beserta poliklinik yang dituju, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai. 4. Kemudian mencetak lembar registrasi dan KIB (Kartu Identitas Berobat ) untuk pasien baru serta mengarah ke loket pembayran jika pasien umum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan untk pasien BPJS atau yang menggunakan KIS tidak dipingut biaya. 5. Khusus untuk jaminan BPJS lembar registrasi untuk arsip diserahkan ke unit BPJS untuk dibuatkan Surat Elegilibikitas Peserta (SEP) kemudian SEP dijadikan satu dengan lembar registrasi sebelum diserahkan kepada pasien. Untuk pasien baru langsung diarahkan ke poliklinik tujuan dan menyerahkan lembar registrasi ke dokumen rawat jalan untuk dibuatkan berkas rekam medis kemudian dibawakan ke poliklinik yang dituju. 6. Untuk pasien kunjungan ulang/lama setelah proses pendaftaran selesai diarahkan ke piliklinik yang dituju untuk menunggu panggilan dan menerima pelayanan, kemudian petugas mengkomfirmasikan kepada petugas dokumen rawat jalan untuk mengambilkan berkas rekam medis kemudian dibawakan ke poliklinik yang dituju. Pelayanan Admisi Rawat Inap : 1. Petugas admisi menerima pasien atau keluarga pasien yang membawa surat pengantar untuk rawat inap dari dokter yang menyatakan pasien dirawat. 2. Petugas admisi memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga mengenai informasi ruang perawatan dan prosedur pelayanan pasien rawat inap. 3. Pasien atau keluarga diminta menandatangani surat persetujuan dirawat yang telah disediakan. 4. Pasien/penerima informasi menandatangani persetujuan umum rawat inap. 5. Petugas admisi melakukan input data sosial pasien dan menyiapkan berkas rekam medis rawat inap. 6. Petugas admisi mempersiapkan gelang identifikasi pasien. 7. Setelah proses pendaftaran selesai, berkas rekam medis dan gelang identifikasi diserahkan kepada perawat untuk diantar ke ruangn beserta pasiennya.

24 Jam

Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016

Pasien BPJS: Sesuai dengan paket INACBG

Pelayanan Admisi

  1. Pengaduan Langsung:
  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046
  1. Pengaduan Tidak Langsung:
  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan
  4. Portal LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"