Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Memberikan tindakan dan penanganan yang cepat dan tepat untuk penderita gawat darurat di Ruang IGD dan Pasien Poliklinik yang di rekomendasikan untuk Rawat Inap

  1. Pasien Rawat Inap yang berasal dari IGD 1. Pasien yang mengeluh oleh karena kegawatannya diperiksa oleh perawat jaga 2. Selanjutnya perawat jaga melaporkan keadaan pasien tersebut ke dokter jaga ruangan 3. Dokter jaga ruangan wajib datang memeriksa pasien tersebut dan memberikan penanganan kegawat daruratan pada pasien 4. Setelah memberikan pertolongan kegawat daruratan dokter jaga ruangan mengkonsulkan kondisi pasien tersebut ke dokter spesialis yang merawatnya 5. Dokter jaga ruangan menindak lanjuti instruksi terapi dari dokter spesialis yang merawatnya 6. Dokter spesialis yang merawat pasien tersebut segera datang memeriksa pasien tersebut

24 Jam

Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016

Pasien BPJS: Sesuai dengan paket INACBG

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Pengaduan Langsung:

  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046

Pengaduan Tidak Langsung:

  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan
  4. Portal LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"