Standar Pelayanan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Surat permohonan dari PD (BKPSDM dan/atau INSPEKTORAT)

  1. Menyerahkan surat permohonan
  2. Melakukan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil bersama TIM sesuai jadwal

1 Hari

Gratis

Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap muka langsung dengan :

1. Susanti, S.AP ( Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah )

2. Wagino Edy Rustanto, SH.,MH ( Kasi Penegakan Hukum )

3. Wendi Very Nanda, SH.,MH ( Kasi Penyelidikan dan Penyidikan )

Telp. (0564) 21662

Email : satpolpp@sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil"