Rehabilitasi Medik

  1. Membawa berkas lengkap (KTP/KK/BPJS) untuk pasien JKN
  2. Membawa rujukan dari FKTP, Poliklinik, atau Ruang Rawat.

  1. Pasien datang ke rekam medis
  2. Mengantri di Poliklinik Rehab Medik
  3. Mendapatkan pelayanan dari dokter

1. Kasus dari Poliklinik biasanya akan dilakukan penjadwalan hari-hari tindakan oleh petigas di Rehabilitasi Medik

2. Untuk pasien rawat inap akan dilakukan tindakan rehab medik, langsung di ruang rawat inap

1. Sesuai perwal Tarif yang berlaku di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh

2. pasien JKN/KIS tidak dipungut biaya (jika persyaratan lengkap)

Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan atau tulisan melalui surat yang ditujukan kepada Humas RSUD MEURAXA Kota Banda Aceh
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0651-43097 dan Costumer Service : 081344227667/08126978113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"