Poliklinik Penyakit Dalam

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu BPJS

  1. Pendaftaran/Registrasi
  2. Anamnesa dan Pemeriksaan Vital Sign
  3. Pemeriksaan Dokter
  4. Penerimaan Resep Obat dan Pemberian Obat

Mulai dari pendaftaran/registrasi, anamnesa dan pemeriksaan vital sign, pemeriksaan dokter sampai ke loket obat (resep obat) dan penerimaan obat

Belum ada Perda Restribusi untuk Rumah Sakit

Konsultasi dan Pemeriksaan Dokter Spesialis

belum di adakan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Penyakit Dalam"