Pelayanan Radiologi

  1. Memiliki berkas lengkap (KTP/KK/BPJS) untuk pasien JKN
  2. Membawa surat pengantar pemeriksaan Radiologi dari IGD/Poliklinik/Ruang rawat inap

  1. Pasien mendapatkan surat pengantar pemeriksaan Radiologi
  2. Pasien IGD/Ruang rawat inap diantar langsung/ditransfer oleh petugas
  3. Pasien poliklinik datang ke ruang radiologi
  4. mendapatkan layanan radiologi
  5. mendapatkan hasil pemeriksaan bila sudah selesai

1. Foto Rontgen polos sekitar 3 Menit

2. CT Scan sekitar 60 menit

3. USG/Foto Kontras pakai persiapan (sesuai SOP)

1. Pasien JKN/KIS tidak dipungut biaya

2. Biaya pelayanan sesuai dengan Perwal No. 14 Tahun 2015 tentang Tarif RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh 

Pelayanan Radiologi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan atau tulisan melalui surat yang ditujukan kepada Humas RSUD MEURAXA Kota Banda Aceh
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0651-43097 dan Costumer Service : 081344227667/08126978113
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"