Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Membawa Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, Surat Nikah/Akta Perkawinan
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. ktp el orang tua

  1. Pelapor mendatangi kantor kelurahan/desa dan mengisi formulir F2.01 yang ditandatangani oleh Lurah/Hukum Tua
  2. Pelapor membawa formulir F2.01 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta persyaratan penerbitan Akta Kelahiran yaitu Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dan Buku Nikah (Muslim) dan Akta Perkawinan fotocopy dengan melampirkan aslinya, Kartu Keluarga dimana penduduk akan didaftarkan, KTP El orang tua
  3. Berkas di verifikasi langsung oleh Kepala Seksi apabila berkas lengkap langsung di proses penerbitan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran dengan proses Penginputan data ke dalam Sistem Informas Administrasi Kependudukan oleh Operatoor kemundian diajukan kepada Verifikator kemudian diverifikasi oleh Kepala seksi setelah itu di Approve oleh Kepala Dinas (ADB) Kemudian dicetak akta bersama kutipan akta.
  4. Nomor Akta Kelahiran dan Kutipan di catat dalam buku Kelahiran
  5. Kutipan Akta Kelahiran di serahkan kepada pelapor

Total Waktu 15 Menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

AKTA KELAHIRAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN MENERBITKAN AKTA KELAHIRAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE)

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran "