Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy Akte Pendirian / Cabang yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
  3. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemilik / Direktur / Pimpinan
  5. Mengembalikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli (perpanjang)
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan dengan dilampirkan berkas pendukung
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan"