Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi lembaga / asosisasi jasa konstruksi
  4. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggungjawab Teknis Badan Usaha (PJ-BU) yang diregistrasi Lembaga / Asosiasi Jasa Konstruksi
  5. Fotocopy penanggung jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan penanggungjawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Penanggungjawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)
  10. Foto plang nama perusahaan dan sket lokasi Badan Usaha (bagi pindah alamat sertakan domisili)
  11. Mengembalikan sertifikat asli Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional (perpanjang)
  12. Pas foto berwarna Penanggungjawab Badan Usaha ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Pemohon Mengembalikan Formulir Permohonan yang sudah diisi beserta dengan kelengkapan berkas pendukung
  3. penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"