Izin Prinsip

  1. Surat Permohonan Kepada Bupati Minahasa Selatan yang ditandatangani oleh Pemelik Perusahaan dan Di Cap Perusahaan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemegang Saham
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemegang Saham
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  6. Surat Pengesahan Akta dari Kementerian Hukum dan HAM
  7. Profil Perusahaan
  8. Rencana Kegiatan Usaha
  9. Fotocopy Rekomendasi Tata Ruang

  1. Membawa Surat Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal ke TUP Bupati Minahasa Selatan
  2. Rapat Teknis
  3. Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penanaman Modal

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip"