Pengesahan Administrasi Kependudukan

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Dokumen Pendukung Lainyya

  1. Masyarakat menyerahkan berkas permohonannya kepada JFU Verifikasi Administrasi Kependudukan
  2. JFU Verifikasi Administras Kependudukan memeriksa kelengkapan administrasi dan meneruskan ke JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan memproses dan meminta tanda tangan kepada Kasi
  4. JFU Pelayanan Administrasi Kependudukan menyerahkan berkas kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kab. Badung

Jangka waktu pelayanan : 20 menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

- Kotak saran dan melalui telp. 0361 - 880832 setiap hari kerja mulai pukul08.30 wita s/d 15.00 wita, kecuali Jumat s/d pukul 11.00 wita

- Call center : 14084

- Lapor : SPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store