Pelayanan/Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  1. pelayanan IMB

5 menit memasukkan permohonan ke pelayanan kantor camat, 10 menit petugas pelayana memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 30 menit pemeriksaan lapangan oleh tim teknis, 15 menit menyerahkan surat yang sudah ditandatangani camat

gratis

SK Camat tentang IMB

sulaiman, nomor hp/wa: 082283141486

email: kec_kotosalak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan/Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"